SALAH REKRUT PNS, SUBURKAN KORUPSI


(Artikel telah di muat di koran lokal Harian Rakyat Bengkulu)


Hari Rabu tanggal 25 September 2013 kemarin merupakan hari terakhir pendaftaran CPNS. Penerimaan  Pegawai Negeri Sipil (PNS)  diberbagai bidang pemerintah tahun ini perlu benar-benar diperhatikan. Dari tahun – ketahun pemerintah terus melakukan rekrutmen pegawai dari berbagai lulusan strata pendidikan, namun kinerja pegawai pemerintah belum memuaskan. Pelayanan public dan profesionalitas kerja pegawai pemeritah belum mendorong terciptanya produktivitas kinerja pemerintahan yang baik,hal ini dapat diketahui dari pelayanan yang diberikan kepada masyarakat yang belum optimal, tingkat disiplin pegawai yang buruk, dan kasus-kasus yang sering terjadi di lingkungan pegawai pemerintah.

Beberapa kasus yang sempat diberitakan di media tentang tindakan aparat pegawai pemerintah, misalnya masih sering ditemukan pegawai pemerintah yang datang terlambat di kantor, atau bakan sibuk berkeliaran di pasar atau mall-mall pada saat jam-jam kantor. Bahkan khusus pemerintah kota Bengkulu seperti pernah diberitakan bahwa pemerintah sampai-sampai perlu menganggarkan pakaian seragam pegawai yang bercorak khusus sebagai ciri seorang pegawai negeri sipil (PNS) dengan tujuan untuk mendisiplinkan pegawai agar merasa malu jika dijam-jam kantor mereka berkeliaran di luar. Belum lagi kasus tentang pejabat pemprov yang menyekap dan hendak memperkosa anak buahnya, seorang janda yang bekerja sebagai honorer. Di Muko Muko, hal yang sangat disayangkan terjadi yakni oknum guru yang PNS tertangkap sedang pesta ganja bersama beberapa orang warga dan muridnya siswa SMA. Sebuah ironi.
Fenomena rekrutmen PNS dan profesionaltas kinerja PNS perlu mendapat perhatian yang serius. Reformasi birokrasi yang sudah lama digembor-gemborkan seakan jalan ditempat lantaran belum ada kesadaran dari para pegawai tentang peran dan tanggungjawabnya dalam menjalankan kinerjanya secara baik dan benar. Ratusan juta digelontorkan dalam program rekrutmen PNS terbuang percuma jika produk PNS yang masuk dalam pos pemerintahan tidak mencerminkan pegawai yang  berintegritas dan professional.

Disisi lain tingkat korupsi di negeri ini selaian di kalangan anggota dewan juga banyak terjadi di pos-pos pemerintahan. Korupsi saat ini bukan lagi sebagai fenomena namun telah menjadi rahasia umum yang hampir disetiap lini pemerintahan terjadi. Laporan ke KPK terakhir, Provinsi Bengkulu mendapatkan ‘prestasi tingkat korupsi yang memuaskan’ dari tahun ke tahun. Pada tahun 2004 terjadi 24 kasus korupsi dan terus naik sampai tahun 2012 terdapat 132 kasus. Total laporan kasus korupsi yang terjadi di Bengkulu mencapai 798 kasus, sebuah prestasi yang menyedihkan. Wajar kalau pembangunan berjalan lambat.

Melihat banyaknya kasus korupsi tersebut maka sangat wajar kalau kita mengkhawatirkan bahwa rekrutmen CPNS sama dengan rekrutmen calon-calon koruptor, hal ini dipicu dengan proses rekrutmen menggunakan praktik suap-menyuap, seperti kasus oknum orang dekat pejabat terima sogok CPNS, dengan tariff Rp 150 – 175 juta.’ Juga informas lain tentang modus calo CPNS mencari mangsa, mengaku dekat dengan bupati sodorkan tariff 200 juta kepada peserta CPNS. Belum lagi kemungkinan praktik-praktik  yang lain yang tidak tercium oleh media.


Mekaninsme rekrutmen CPNS yang  terjadi praktik susap-menyuap seperti itu jelas sebuah ironi dan perlu segera ditindak lanjuti, para penegak hukum dan elemen-elemen terkait harus mampu menekan dan menghilangkan praktik tersebut. Jangan sampai rekrutmen CPNS sama saja dengan rekrutmen Calon Koruptor Negri Sipil.

Dukungan keterlibatan KPK dan sanksi tegas
Keterlibatan KPK dalam menguak transaksi suap CPNS Bengkulu perlu mendapat apresiasi dan dukungan segala pihak, karena dengan demikian atas perhatian KPK ini semoga mampu meminimalisir tindakan korupsi.  Jika ditemukan dan terbukti oknum PNS yang melakukan praktik Kolusi dan pasang tariff suap, maka oknum tersebut langsung di pecat dari PNS. Dan jika ditemukan dan terbukti ada perserta tes CPNS yang melakukan penyuapan maka namanya langsung dicoret dari daftar dan tidak diperkenankan mendaftar sebagai CPNS seumur hidup. Hanya saja apakah KPK yang berkantor di Jakarta mampu menjangkau secara maksimal setiap praktik suap di berbagai daerah, termasuk di Bengkulu? Oleh karenanya perlu keterlibatan berbagai pihak dan seluruh elemen masyarakat yang ada di Bengkulu dalam mengawal rekrutmen CPNS ini agar mampu menghasilkan pegawai-pegawai yang berintegritas dan cakap.
Disisi lain, apresiasi yang tinggi kepada para calon yang bertindak jujur dan memiliki niat yang luhur untuk mengabdi kepada bangsa dan negara melalui keterlibatan diri sebagai pegawai negeri sipil. Juga kepada pihak-pihak yang berani bertindak tegas atas segala bentuk penyelewangan jabatan dalam rekrutmen CPNS tahun ini.

Bentuk tim pemantau independen rekrutmen CPNS (Satgas Anti KKN CPNS)
Beranjak dari rasa keprihatinan atas terus adanya praktik KKN dalam rekrutment CPNS, maka dalam upaya memaksimalkan proses rekrutmen yang baik maka sudah seyogyanya  pemerintah pusat maupun  daerah berfikir untuk membentuk sebuah tim pemantau, semisal tim adhok atau satgas anti KKN CPNS, yang khusus memantau berjalanya rekrutmen CPNS, tim ini terdiri dari elemen kepolisian, pemerintah dan masyarakat. Elemen masyarakat bisa diambil dari kalangan akademisi (sebagai bentuk pengabdian) dan atau dari LSM independen yang memiliki integritas yang tinggi. Apabila didalam prosesnya ditemukan praktik KKN maka bisa ditindak langsung oleh kepolisian atau berkoordinasi dengan KPK. Tim pemantau ini diberikan tanggungjawab penuh dalam tugasnya memastikan kebersihan dan kejujuran proses rekrutmen CPNS, serta memastikan hasil – hasil rekrutmen memiliki kualifaikasi dan kualitas yang baik. Tim ini juga sebaiknya dilengkapi dengan divisi/bidang investigasi yang berfungsi sebagai investigator kecurangan-kecurangan yang mungkin dilakukan oleh oknum-oknum tertentu. Rentang waktu pemantauan mulai dari proses awal sosialisasi rekrutmen CPNS sampai dengan peserta CPNS benar-benar diangkat dan ditetapkan sebagai PNS serta telah bekerja selama kurang lebih 3 bulan. Ini semua dilakukan dalam rangka upaya meminimalisir bentuk kecurangan  dan upaya keseriusan reformasi birokrasi yang berkelanjutan. Sedangkan sebagai payung hukum tim ini perlu dibuatkan Peraturan Pemerintah (PP),  Peraturan Daerah (Perda) atau Undang-Undang yang khusus mengatur mekanisme ini.

Negeri ini perlu segera melakukan pembenahan disegala bidang, reformasi birokrasi yang tersendat harus dituntaskan. Dimulai dari tubuh pengelola dan penyelenggara pemerintahan sendiri dengan melakukan pembersihan dan rekrutmen pegawai-pegawai yang memiliki integritas, bersih, jujur dan professional.  Kita merekrut pegawai pemerintah pelayan masyarakat, bukan koruptor. Semoga Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang sedang dibahas di Kementrian Pemberdayaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) bersama DPR menghasilkan peraturan yang benar-benar mampu melakukan pembenahan birokrasi di negeri ini.
SALAH REKRUT PNS, SUBURKAN KORUPSI SALAH REKRUT PNS, SUBURKAN KORUPSI Reviewed by Beni Sumarlin on 16.02.00 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.