(Artikel telah di muat di koran lokal Harian Rakyat Bengkulu)
Hari
Rabu tanggal 25 September 2013 kemarin merupakan hari terakhir pendaftaran
CPNS. Penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
diberbagai bidang pemerintah tahun ini
perlu benar-benar diperhatikan. Dari tahun – ketahun pemerintah terus melakukan
rekrutmen pegawai dari berbagai lulusan strata pendidikan, namun kinerja
pegawai pemerintah belum memuaskan. Pelayanan public dan profesionalitas kerja
pegawai pemeritah belum mendorong terciptanya produktivitas kinerja
pemerintahan yang baik,hal ini dapat diketahui dari pelayanan yang diberikan
kepada masyarakat yang belum optimal, tingkat disiplin pegawai yang buruk, dan
kasus-kasus yang sering terjadi di lingkungan pegawai pemerintah.
Beberapa kasus yang
sempat diberitakan di media tentang tindakan aparat pegawai pemerintah,
misalnya masih sering ditemukan pegawai pemerintah yang datang terlambat di
kantor, atau bakan sibuk berkeliaran di pasar atau mall-mall pada saat jam-jam
kantor. Bahkan khusus pemerintah kota Bengkulu seperti pernah diberitakan bahwa
pemerintah sampai-sampai perlu menganggarkan pakaian seragam pegawai yang
bercorak khusus sebagai ciri seorang pegawai negeri sipil (PNS) dengan tujuan
untuk mendisiplinkan pegawai agar merasa malu jika dijam-jam kantor mereka
berkeliaran di luar. Belum lagi kasus tentang pejabat pemprov yang menyekap dan
hendak memperkosa anak buahnya, seorang janda yang bekerja sebagai honorer. Di Muko
Muko, hal yang sangat disayangkan terjadi yakni oknum guru yang PNS tertangkap
sedang pesta ganja bersama beberapa orang warga dan muridnya siswa SMA. Sebuah
ironi.
Fenomena rekrutmen
PNS dan profesionaltas kinerja PNS perlu mendapat perhatian yang serius.
Reformasi birokrasi yang sudah lama digembor-gemborkan seakan jalan ditempat
lantaran belum ada kesadaran dari para pegawai tentang peran dan
tanggungjawabnya dalam menjalankan kinerjanya secara baik dan benar. Ratusan
juta digelontorkan dalam program rekrutmen PNS terbuang percuma jika produk PNS
yang masuk dalam pos pemerintahan tidak mencerminkan pegawai yang berintegritas dan professional.
Disisi lain tingkat
korupsi di negeri ini selaian di kalangan anggota dewan juga banyak terjadi di
pos-pos pemerintahan. Korupsi saat ini bukan lagi sebagai fenomena namun telah
menjadi rahasia umum yang hampir disetiap lini pemerintahan terjadi. Laporan ke
KPK terakhir, Provinsi Bengkulu mendapatkan ‘prestasi tingkat korupsi yang
memuaskan’ dari tahun ke tahun. Pada tahun 2004 terjadi 24 kasus korupsi dan
terus naik sampai tahun 2012 terdapat 132 kasus. Total laporan kasus korupsi
yang terjadi di Bengkulu mencapai 798 kasus, sebuah prestasi yang menyedihkan.
Wajar kalau pembangunan berjalan lambat.
Melihat banyaknya
kasus korupsi tersebut maka sangat wajar kalau kita mengkhawatirkan bahwa rekrutmen
CPNS sama dengan rekrutmen calon-calon koruptor, hal ini dipicu dengan proses
rekrutmen menggunakan praktik suap-menyuap, seperti kasus oknum orang dekat pejabat
terima sogok CPNS, dengan tariff Rp 150 – 175 juta.’ Juga informas lain tentang
modus calo CPNS mencari mangsa, mengaku dekat dengan bupati sodorkan tariff 200
juta kepada peserta CPNS. Belum lagi kemungkinan praktik-praktik yang lain yang tidak tercium oleh media.
Mekaninsme rekrutmen
CPNS yang terjadi praktik susap-menyuap seperti
itu jelas sebuah ironi dan perlu segera ditindak lanjuti, para penegak hukum
dan elemen-elemen terkait harus mampu menekan dan menghilangkan praktik
tersebut. Jangan sampai rekrutmen CPNS sama saja dengan rekrutmen Calon
Koruptor Negri Sipil.
Dukungan keterlibatan KPK dan sanksi tegas
Keterlibatan KPK
dalam menguak transaksi suap CPNS Bengkulu perlu mendapat apresiasi dan
dukungan segala pihak, karena dengan demikian atas perhatian KPK ini semoga
mampu meminimalisir tindakan korupsi. Jika ditemukan dan terbukti oknum PNS yang
melakukan praktik Kolusi dan pasang tariff suap, maka oknum tersebut langsung
di pecat dari PNS. Dan jika ditemukan dan terbukti ada perserta tes CPNS yang
melakukan penyuapan maka namanya langsung dicoret dari daftar dan tidak
diperkenankan mendaftar sebagai CPNS seumur hidup. Hanya saja apakah KPK yang
berkantor di Jakarta mampu menjangkau secara maksimal setiap praktik suap di
berbagai daerah, termasuk di Bengkulu? Oleh karenanya perlu keterlibatan
berbagai pihak dan seluruh elemen masyarakat yang ada di Bengkulu dalam
mengawal rekrutmen CPNS ini agar mampu menghasilkan pegawai-pegawai yang
berintegritas dan cakap.
Disisi lain,
apresiasi yang tinggi kepada para calon yang bertindak jujur dan memiliki niat
yang luhur untuk mengabdi kepada bangsa dan negara melalui keterlibatan diri
sebagai pegawai negeri sipil. Juga kepada pihak-pihak yang berani bertindak
tegas atas segala bentuk penyelewangan jabatan dalam rekrutmen CPNS tahun ini.
Bentuk tim pemantau independen rekrutmen CPNS (Satgas Anti KKN CPNS)
Beranjak dari rasa
keprihatinan atas terus adanya praktik KKN dalam rekrutment CPNS, maka dalam
upaya memaksimalkan proses rekrutmen yang baik maka sudah seyogyanya pemerintah pusat maupun daerah berfikir untuk membentuk sebuah tim
pemantau, semisal tim adhok atau satgas anti KKN CPNS, yang khusus memantau
berjalanya rekrutmen CPNS, tim ini terdiri dari elemen kepolisian, pemerintah
dan masyarakat. Elemen masyarakat bisa diambil dari kalangan akademisi (sebagai
bentuk pengabdian) dan atau dari LSM independen yang memiliki integritas yang
tinggi. Apabila didalam prosesnya ditemukan praktik KKN maka bisa ditindak
langsung oleh kepolisian atau berkoordinasi dengan KPK. Tim pemantau ini
diberikan tanggungjawab penuh dalam tugasnya memastikan kebersihan dan
kejujuran proses rekrutmen CPNS, serta memastikan hasil – hasil rekrutmen
memiliki kualifaikasi dan kualitas yang baik. Tim ini juga sebaiknya dilengkapi
dengan divisi/bidang investigasi yang berfungsi sebagai investigator
kecurangan-kecurangan yang mungkin dilakukan oleh oknum-oknum tertentu. Rentang
waktu pemantauan mulai dari proses awal sosialisasi rekrutmen CPNS sampai
dengan peserta CPNS benar-benar diangkat dan ditetapkan sebagai PNS serta telah
bekerja selama kurang lebih 3 bulan. Ini semua dilakukan dalam rangka upaya
meminimalisir bentuk kecurangan dan
upaya keseriusan reformasi birokrasi yang berkelanjutan. Sedangkan sebagai
payung hukum tim ini perlu dibuatkan Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Daerah (Perda) atau Undang-Undang
yang khusus mengatur mekanisme ini.
Negeri ini perlu
segera melakukan pembenahan disegala bidang, reformasi birokrasi yang tersendat
harus dituntaskan. Dimulai dari tubuh pengelola dan penyelenggara pemerintahan
sendiri dengan melakukan pembersihan dan rekrutmen pegawai-pegawai yang
memiliki integritas, bersih, jujur dan professional. Kita merekrut pegawai pemerintah pelayan
masyarakat, bukan koruptor. Semoga Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil
Negara (RUU ASN) yang sedang dibahas di Kementrian Pemberdayaan Apartur Negara
dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) bersama DPR menghasilkan peraturan yang
benar-benar mampu melakukan pembenahan birokrasi di negeri ini.
SALAH REKRUT PNS, SUBURKAN KORUPSI
Reviewed by Beni Sumarlin
on
16.02.00
Rating:
Tidak ada komentar: