Uang Pesangon, Kinerja dan Anggota Dewan Baru *


Ilustrasi matan anggota dewan bawa pulang uang pesangon.
sumber gambar : balipost

Membaca berita yang diterbitkan oleh Koran harian Rakyat Bengkulu edisi Minggu 10 Agustus 2014 yang memberitakan perihal Pesangon Dewan Paling Kecil Rp 9,4 juta untuk Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu. Uang pesangon itu dimaksudkan sebagai imbal jasa atas pengabdian sebagai anggota dewan, sehingga disebut dengan uang pengabdian. Sekilas berita tersebut nampak biasa saja. Penyebutan nominal uang pesangon bagi 25 anggota dewan Kabupaten Kaur yang habis masa jabatannya yakni periode 2009-2014 pada 29 Agustus mendatang itu tak tampak begitu wah.

Namun jika ditotal dari nominal uang pesangon tersebut nampak agak membuat dahi berkerut yakni bisa mencapai lebih dari Rp 225 juta. Da jika hal yang sama juga terjadi untuk seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu, maka mungkin akan lebih menarik lagi untuk diperhatikan.

Provinsi Bengkulu memiliki 10 kabupaten/kota, mulai dari Kabupaten Kaur, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Seluma, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Kepahyang, Kabupaten Rejang Lebong, dan Kabupaten Lebong, serta Kota Bengkulu.

Jika terjadi hal yang sama seperti di Kabupaten Kaur, yakni pemberian uang pesangon bagi mantan anggota dewan dengan nominal yang besarannya sama ditambah dengan anggota dewan provinsi bengkulu yang berjumlah 45 orang, maka total nominal uang pesangon bisa mencapai kurang lebih 3 M. sebuah nominal yang cukup banyak untuk menambah fasilitas 30 sekolahan dengan anggaran Rp 100 Juta / sekolah. Dan jika memang benar dialokasikan untuk itu, maka disetiap kabupaten/kota akan ada 2 atau 3 sekolahan yang mendapat penambahan fasilitas yang baik. Tak terlalu wah namun cukup signifikan bagi penambahan fasilitas sekolah.

Disisi lain, jika pemberian uang pesangon bagi anggota dewan itu dikaitkan dengan data Bappenas yang dirilis tahun 2013 lalu yang mendudukkan provinsi Bengkulu pada posisi peringkat ke-3 terbawah dari 33 provinsi untuk kategori Indonesia Governance Index (IGI) atau Tata Kelola Pemerintahan (_data yang dipublikasikan di Koran Harian Rakyat Bengkulu edisi Selasa 19 Agustus 2014) maka dapat diketahui keberadaan anggota dewan se-Provinsi Bengkulu belum memberikan efek signifikan bagi kemajuan tatakelola pemerintahan di Provinsi Bengkulu.

Peran tata kelola pemerintahan di Provinsi Bengkulu memang menjadi kewenangan kepala daerah setempat, namun anggota dewan sebagai pengontrol pemerintahan seyognyanya mampu memainkan perannya dengan baik. Isue perbaikan pelayanan public, perbaikan tata kelola pemerintahan, hendaknya menjadi salah satu issue pokok yang digawangi dan dikontrol secar serius oleh anggota dewan. Pun demikian jika dirasa dibutuhkan regulasi baru untuk membantu pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan, maka dengan sigap anggota dewan membuat racangan peraturan daerah (perda) tersebut.

Amanat UU No. 5 tahun 2009 tentang pelayanan public menjadi salah satu landasan dalam mengontrol dan mengarahkan pemerintah daerah dalam mengatur tata kelola pemerintahannya, juga menjadi salah satu rujukan dalam menyiapkan perda baru apabil dibutuhkan.

Akhirnya kita bisa melihat bahwa disamping kinerja pemerintahan di daerah yang belum optimal dalam tata kelola pemerintahan, ternyata anggota dewan periode 2009-2014 juga belum mampu memberikan kontribusi terbaik bagi pembangunan Provinsi Bengkulu.

Hal ini perlu menjadi perhatian serius bagi semua kalangan diprovinsi Bengkulu, khususnya anggota dewan yang baru dilantik untuk periode 2014-2019 kedepan. PR besar sebagai modal awal arah kinerja dewan adalah membantu memperbaiki tata kelola pemerintahan di daerah yang kini menjadi sorotan berbagai pihak, karena posisi peringkat ke-3 terbawah dari 33 provinsi se-Indonesia sungguh sangat memalukan.

Apalagi seperti diketahui bahwa peringkat ke-32 dan ke-33 ditempati oleh Provinsi  Papua Barat dan Maluku Utara yang notabene adalah provinsi pemekaran yang baru terbentuk. Praktis apabila dibandingkan dengan provinsi-provinsi yang sudah lama terbentuk, maka Provinsi Bengkulu adalah provinsi dengan predikat peringkat terburuk dalam tata kelola pemerintahan.


 Semoga anggota dewan yang baru bersama pemerintah daerah se-provinsi Bengkulu benar-benar memperhatikan hal ini dan mampu meperbaikinya kedepan. Masyarakat akan menunggu kinerja dewan yang baru dilantik ini selama lima tahun kedepan. Jaji muluk untuk kemajuan Bengkulu semasa kampanye ditunggu realisasinya.

*(Tulisan telah dimuat dalam kolom opini koran harian Rakyat Bengkulu edisi Selasa 26 Agustus 2014)
Uang Pesangon, Kinerja dan Anggota Dewan Baru * Uang Pesangon, Kinerja dan Anggota Dewan Baru * Reviewed by Beni Sumarlin on 07.09.00 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.