Ilustrasi matan anggota dewan bawa pulang uang pesangon. sumber gambar : balipost |
Membaca berita yang diterbitkan oleh Koran harian Rakyat
Bengkulu edisi Minggu 10 Agustus 2014 yang memberitakan perihal Pesangon Dewan
Paling Kecil Rp 9,4 juta untuk Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu. Uang pesangon
itu dimaksudkan sebagai imbal jasa atas pengabdian sebagai anggota dewan,
sehingga disebut dengan uang pengabdian. Sekilas berita tersebut nampak biasa
saja. Penyebutan nominal uang pesangon bagi 25 anggota dewan Kabupaten Kaur yang
habis masa jabatannya yakni periode 2009-2014 pada 29 Agustus mendatang itu tak
tampak begitu wah.
Namun jika ditotal dari nominal uang pesangon tersebut
nampak agak membuat dahi berkerut yakni bisa mencapai lebih dari Rp 225 juta.
Da jika hal yang sama juga terjadi untuk seluruh kabupaten dan kota di Provinsi
Bengkulu, maka mungkin akan lebih menarik lagi untuk diperhatikan.
Provinsi Bengkulu memiliki 10 kabupaten/kota, mulai dari
Kabupaten Kaur, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Seluma, Kabupaten Bengkulu
Tengah, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Kepahyang,
Kabupaten Rejang Lebong, dan Kabupaten Lebong, serta Kota Bengkulu.
Jika terjadi hal yang sama seperti di Kabupaten Kaur, yakni
pemberian uang pesangon bagi mantan anggota dewan dengan nominal yang
besarannya sama ditambah dengan anggota dewan provinsi bengkulu yang berjumlah
45 orang, maka total nominal uang pesangon bisa mencapai kurang lebih 3 M.
sebuah nominal yang cukup banyak untuk menambah fasilitas 30 sekolahan dengan
anggaran Rp 100 Juta / sekolah. Dan jika memang benar dialokasikan untuk itu,
maka disetiap kabupaten/kota akan ada 2 atau 3 sekolahan yang mendapat
penambahan fasilitas yang baik. Tak terlalu wah namun cukup signifikan bagi
penambahan fasilitas sekolah.
Disisi lain, jika pemberian uang pesangon bagi anggota dewan
itu dikaitkan dengan data Bappenas yang dirilis tahun 2013 lalu yang
mendudukkan provinsi Bengkulu pada posisi peringkat ke-3 terbawah dari 33
provinsi untuk kategori Indonesia Governance Index (IGI) atau Tata Kelola
Pemerintahan (_data yang dipublikasikan di Koran Harian Rakyat Bengkulu edisi
Selasa 19 Agustus 2014) maka dapat diketahui keberadaan anggota dewan se-Provinsi
Bengkulu belum memberikan efek signifikan bagi kemajuan tatakelola pemerintahan
di Provinsi Bengkulu.
Peran tata kelola pemerintahan di Provinsi Bengkulu memang
menjadi kewenangan kepala daerah setempat, namun anggota dewan sebagai
pengontrol pemerintahan seyognyanya mampu memainkan perannya dengan baik. Isue
perbaikan pelayanan public, perbaikan tata kelola pemerintahan, hendaknya
menjadi salah satu issue pokok yang digawangi dan dikontrol secar serius oleh
anggota dewan. Pun demikian jika dirasa dibutuhkan regulasi baru untuk membantu
pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan, maka dengan sigap
anggota dewan membuat racangan peraturan daerah (perda) tersebut.
Amanat UU No. 5 tahun 2009 tentang pelayanan public menjadi
salah satu landasan dalam mengontrol dan mengarahkan pemerintah daerah dalam
mengatur tata kelola pemerintahannya, juga menjadi salah satu rujukan dalam
menyiapkan perda baru apabil dibutuhkan.
Akhirnya kita bisa melihat bahwa disamping kinerja
pemerintahan di daerah yang belum optimal dalam tata kelola pemerintahan,
ternyata anggota dewan periode 2009-2014 juga belum mampu memberikan kontribusi
terbaik bagi pembangunan Provinsi Bengkulu.
Hal ini perlu menjadi perhatian serius bagi semua kalangan
diprovinsi Bengkulu, khususnya anggota dewan yang baru dilantik untuk periode
2014-2019 kedepan. PR besar sebagai modal awal arah kinerja dewan adalah
membantu memperbaiki tata kelola pemerintahan di daerah yang kini menjadi
sorotan berbagai pihak, karena posisi peringkat ke-3 terbawah dari 33 provinsi
se-Indonesia sungguh sangat memalukan.
Apalagi seperti diketahui bahwa peringkat ke-32 dan ke-33
ditempati oleh Provinsi Papua Barat dan
Maluku Utara yang notabene adalah provinsi pemekaran yang baru terbentuk. Praktis
apabila dibandingkan dengan provinsi-provinsi yang sudah lama terbentuk, maka Provinsi
Bengkulu adalah provinsi dengan predikat peringkat terburuk dalam tata kelola
pemerintahan.
Semoga anggota dewan
yang baru bersama pemerintah daerah se-provinsi Bengkulu benar-benar
memperhatikan hal ini dan mampu meperbaikinya kedepan. Masyarakat akan menunggu
kinerja dewan yang baru dilantik ini selama lima tahun kedepan. Jaji muluk untuk
kemajuan Bengkulu semasa kampanye ditunggu realisasinya.
*(Tulisan telah dimuat dalam kolom opini koran harian Rakyat Bengkulu edisi Selasa 26 Agustus 2014)
Uang Pesangon, Kinerja dan Anggota Dewan Baru *
Reviewed by Beni Sumarlin
on
07.09.00
Rating:
Tidak ada komentar: