Tinjau Ulang Hukuman Kebiri

ilustrasi langkah selepas YY (foto:koran republika)


Apa kabar sobat..? Semoga sobat semua dalam keadaan sehat wal afiat, tidak kurang suatu apapun, jikapun ada yang sedang sakit atau terkena musibah, saya doakan semoga lekas sembuh dan diangkat dari berbagai musibah. Amiin :)

Pada kali ini, saya ingin bercerita bahwa pada sore menjelang petang tadi, Selasa (13/5) saya merasakan sejumput keraguan saat teringat atas kemungkinan kelanjutan cerita mengenai tragedi yang menimpa sanak kita, YY (14) yang meninggal secara mengenaskan di Rejang Lebong.

Seperti sudah banyak diketahui, tragedi YY yang telah memancing reaksi berbagai kalangan menjadi isu nasional mengantarkan pada kesadaran publik tentang peringatan tanda bahaya atas kekerasan seksual pada anak dan perempuan yang terjadi di negeri ini.

Banyak kalangan mendesak tindakan solusi nyata dari pemerintah. Draff Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Pada Anak dan Perempuan yang sebelumnya memang sudah masuk prolegnas di DPRRI di desak untuk segera disahkan. Bahkan teranyar tersebar khabar bahwa Presiden kita saat ini hendak menandatangani Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang) tentang hukum kebiri.

Bahkan RUU yang sudah masuk prolegnas itupun kini santer disebut sebagai RUU Kebiri. Dalam penjelasan beberapa tokoh, saya dapati bahwa ini hukuman kebiri model baru yang dijamin tidak akan menyakitkan, dan hanya akan diterapkan bagi pelaku fedofilia yang sudah bertindak berkali-kali. Pelaku fedofilia (pelaku kejahatan seksual terhadap anak) akan mendapatkan hukuman tambahan selain penjara berupa kebiri.

Tapi saya masih ragu. Bukan apa-apa, mungkin ini hanya keraguan disebabkan sudut pandang saya yang sudah melibatkan unsur agama saya, yakni Islam. Beberapa kali saya bertanya kepada orang yang saya anggap faham tentang hukum islam, juga membaca tulisan-tulisan mengenai hukuman kebiri dalam islam, namun saya belum mendapati landasan yang kuat tentang dibolehkannya hukum kebiri ini. Bahkan ada yang secara tegas mengharamkan penerapan hukum kebiri ini, karena menurut pendapat tertentu hukum kebiri bertentangan dengan hukum islam.

Jika permasalahan bangsa yang sudah begitu kompleks ini tidak mendapatkan pertolongan dan Allah Yang Maha Kuasa, saya pesimis, setiap permasalahan akan selesai. Sebab saya melihat, banyaknya permasalahan di bangsa ini tentu ada kaitannya dengan kurang taatnya penduduk pada aturan Tuhan. Mungkin karena merebaknya minuman keras yang dilegalkan, menyebarnya pornografi, narkoba, dan jauhnya umat manusia dari ketaatan. Hemm..tapi ini hanya pendapat pribadi dan sudut pandang agama dari saya saja lho, belum tentu sobat semua sependapatkan, ya tidak apa-apa.

Jika permasalahan bangsa ini ada kaitnnya dengan kurang taatnya umat manusia pada Tuhan, saya fikir, kalau kita mau mengambil dan menerapkan hukuman yang ternyata bertentangan dengan hukum Tuhan, maka mana mungkin kita akan mendapatkan pertolongan? Bukankah itu sama saja menambah ketidak taatan kita pada Tuhan?

Itu yang menyebabkan saya ragu. Hati nurani saya berpendapat sebaiknya jangan ada hukum kebiri, cukup dengan hukuman mati saja. Masalahnya kebiri itu menurut saya sudah melawan sisi fitrah diciptakannya manusia dengan sempurna oleh Tuhan. Nafsu itu bagian dari fitrah manusia, hanya saja kita diperintahkan untuk menjaga hawa nafsu, mengekang, dan memenuhi hak nafsu dengan menyalurkannya dengan benar.

Setiap laki-laki dan perempuan, kalau dalam islam, diperintahkan untuk menjaga pandangan, menutup auratnya dan menjaga kemaluannya, serta menyalurkan syahwatnya kepada pasangan yang halal baginya. Jika ia melakukan penyaluran syahwat diluar yang halal maka ia telah bertindak keji dan melakukan pelanggaran. Hukumannya adalah dirajam atau didera sampai mati. Sederhananya kalau sekarang di tembaki sampai mati.

Jika hanya dikebiri, dengan maksud agar si pelaku jera, maka masih banyak potensi kejahatan yang mungkin timbul dari hukuman ini. Yang jelas hukuman ini tampak tidak memberikan ketegasan. Apalagi kalau kebirinya dengan menggunakan bahan kimia yang berangsur-angsur bisa pulih kembali, nampak tidak tegas. Padahal pelaku sebelumnya telah merusah kehormatan dan menciderai berbagai perasaan manusia. 

Pelaku yang dikebiripun nantinya masih mungkin bisa melakukan tindak kejahatan yang lain. Misalnya ia berpotensi menjadi homo, atau karena keputusasaan dan menanggung malu ia bisa membunuh orang lain dengan tanpa bisa dicegah, atau bahkan bisa melakukan perkosaan kembali meskipun tidak menggunakan organ kelaminnya. Maka, hukuman mati yang menghilangkan nyawa sekaligus menghentikan potensi kerusakan-kerusakan yang lain sesungguhnya lebih aman dan lebih menenangkan jika diterapkan.

Ah, itu mungkin kemungkinan-kemungkinan yang sama sekali tidak kita harapkan dan mungkin belum tentu terjadi juga. Tapi kita patut ragu, karena akar dari hukum itu sendiri yang masih diragukan, apakah tidak dilarang oleh hukum Tuhan? Yang jelas yang kita harapkan adalah hilangnya tindak kekejian berupa kekerasan seksual pada anak dan perempuan dalam bentuk apapun di negeri ini.

Semoga sulusi komprehensif dari berbagai lini dan berbagai bidang kementrian yang sudah direncanakan kedepan bisa benar-benar menekan dan menghilangkan tidak kejahatan ini. Termasuk penerapan aturan tetang Miras dan Pornografi yang memicu terjadinya tindak kejahatan ini tentu akan sangat mendukung jika diterapkan. Namun saya tetap menyarankan, tinjau ulang hukuman kebiri.. :)
Tinjau Ulang Hukuman Kebiri Tinjau Ulang Hukuman Kebiri Reviewed by Beni Sumarlin on 00.28.00 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.